Menyusun Sistem Manajemen K3 (OHSAS 18001 ; 2007)
(Development OHSAS 18001 ; 2007)

PENGERTIAN SISTEM MANAJEMEN K3 / OHSAS 18001 : 2007
OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3 .
Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen K3 Permenaker, yaitu

  1. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan
  2. Mengurangi resiko kecelakaan
  3. Motivasi karyawan lebih tinggi
  4. Pengurangan biaya operasi dan biaya kecelakaan kerja
  5. Meningkatkan citra & image perusahaan

Akibat dari kecelakaan kerja bagi perusahaan yang bisa menciptakan citra buruk perusahaan dan menurunkan image perusahaan di mata clients, media dan pekerja lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut dibutuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (Manajemen K3) sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan besar mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3 atau biasa di sebut dengan CSMS (Contractor Safety Manajemen System).

STANDART DALAM PENERAPAN OHSAS 18001
Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan Sistim Manajemen K3 dalam perusahaan secara berkesinambungan.
Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi:

  1. Adanya komitmen dari semua management perusahaan tentang Sistem Manajemen K3 .
  2. Adanya perencanaan/analisa tentang program-program Sistem Manajemen K3 dalam perusahaan 
  3. Melakukan Implementasi/penarapan Sistem Manajemen K3 dalam perusahaan itu sendiri 
  4. Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di perusahaan
  5. Melakukan Review dari manajemen perusahaan tentang kebijakan Sistem Manajemen K3 untuk di praktekkan dalam semua kegiatan perusahaan secara berkesinambungan

Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan Sistem Manajemen K3 menurut OHSAS 18001 dibagi menjadi 7 tahapan yaitu :

  1. Melakukan indentifikasi resiko secara dini dan bahaya kepada lingkungan
  2. Menyesuikan/melaksanakan ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku
  3. Menetapkan sebuah target perusahaan dalam pelaksana program tersebut nantinya
  4. Semua komponen dalam perusahaan melaksanakan program perencanaan demi untuk tercapainya target dan objek yang telah ditentukan oleh perusahaan 
  5. Mengharuskan adanya perencanaan terhadap kejadian darurat dalam operational
  6. Melakukan Review ulang terhadap target dan para pelaksana system
  7. Penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan.

Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan Sistem Manajemen K3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan.
Seiring dengan upaya pelaksanaan OHSAS 18001 dalam perusahaan, muncullah suatu konsep baru sebagai akibat praktek OHSAS 18001 dalam manajemen perusahaan. Konsep baru tersebut yang lebih dikenal sekarang ini yaitu dengan nama Green Company.

STANDART DALAM PROSES PENERAPAN MENAJEMEN K3
 Untuk menerapkan system Manajemen K3 ini dibutuhkan tiga tahapan proses, Sebagai berikut :

 1.  Tahap Indentifikasi Awal Manajemen K3 - OHSAS 18001    Analisa / Indentifikasi terhadap tingkat kecukupan terhadap sistem dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi / industry.

  1. Mencakup evaluasi proses sistem tersebut di organisasi sebelumnya
  2. Pemeriksaan terhadap prosedur yang ada (berikut dokumennya)
  3. Analisa tingkat kecelakaan pada masa lalu dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

 2. Tahap Persiapan dan Implementasi Manajemen K3 - OHSAS 18001
Tahap ini merupakan tahap persiapan dokumen dan program kerja serta pelaksanaan implementasinya. Pada tahap ini ada beberapa elemen yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja serta managementnya
  2. Organisasi, sumberdaya dan training
  3. Pengendalian operasional yang menjadi titik tolak prosedur proses, peraturan kesehatan dan keselamatan kerja dan perijinannya di lingkungan kerja.
  4. Tujuan dan target dari pelaksanaan  kesehatan dan keselamatan kerja
  5. Panduan system kesehatan dan keselamatan kerja dan dokumentasi
  6. Pengendalian operasional yang mencakup adalah sebagai berikut:
    • pemantauan kesehatan kerja,
    • persiapan proyek,
    • pembelian yang berhubungan dengan hal tersebut
    • pemasok.
  7. Pemeriksaan dan tindakan pencegahan
  8. Investigasi dan tindakan perbaikan secara terus menerus

3. Tahap Penilaian Kinerja Proses Manajemen K3 - OHSAS 18001
Tahap ini merupakan tahap penilaian terhadap system yang telah diterapkan yang mencakup

  • Penilaian dokumentasi,     
  • Verifikasi penerapan
  • Tindakan perbaikan/ pencegahan yang diperlukan secara terus menerus.